<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>diancakra.COM &#187; Domain</title>
	<atom:link href="http://www.diancakra.com/index.php/canal/domain/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.diancakra.com</link>
	<description>Just another WordPress weblog</description>
	<lastBuildDate>Wed, 05 May 2010 07:01:46 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.5</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Prinsip Kebebasan, Google Korban Undang-undang Italia</title>
		<link>http://www.diancakra.com/index.php/2010/02/404/24/17/prinsip-kebebasan-google-korban-undang-undang-italia.html</link>
		<comments>http://www.diancakra.com/index.php/2010/02/404/24/17/prinsip-kebebasan-google-korban-undang-undang-italia.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 27 Feb 2010 02:24:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>diancakra</dc:creator>
				<category><![CDATA[Internet]]></category>
		<category><![CDATA[Domain]]></category>
		<category><![CDATA[Goggle]]></category>
		<category><![CDATA[Search Engine]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.diancakra.com/?p=404</guid>
		<description><![CDATA[Menurut Google, tindakan hukum terhadap tiga petinggi mereka di Italia  berpotensi membungkam kebebasan berbicara dan Internet.
Seperti  VIVAnews siarkan sebelumnya, tiga orang petinggi Google dijerat hukuman 6  bulan penjara akibat video yang diupload pengguna internet ke YouTube.  Padahal, video tersebut tidak ada hubungannya dengan para petinggi  tersebut.
David Drummond, Arvind Desikan, Peter [...]


No related posts.

Related posts brought to you by <a href='http://mitcho.com/code/yarpp/'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_406" class="wp-caption alignleft" style="width: 250px"><a href="http://www.diancakra.com/uploads/googlelogoonwall1.jpg"><img class="size-medium wp-image-406  " title="googlelogoonwall" src="http://www.diancakra.com/uploads/googlelogoonwall1-300x199.jpg" alt="googlelogoonwall" width="240" height="159" /></a><p class="wp-caption-text">Foto Google</p></div>
<p>Menurut Google, tindakan hukum terhadap tiga petinggi mereka di Italia  berpotensi membungkam kebebasan berbicara dan Internet.</p>
<p>Seperti  VIVAnews siarkan sebelumnya, tiga orang petinggi Google dijerat hukuman 6  bulan penjara akibat video yang diupload pengguna internet ke YouTube.  Padahal, video tersebut tidak ada hubungannya dengan para petinggi  tersebut.</p>
<p>David Drummond, Arvind Desikan, Peter Fleischer and  George Reyes (yang sudah mengundurkan diri dari Google tahun 2008 lalu)  dituntut. Dan seluruhnya, kecuali Desikan, dinyatakan bersalah telah  melanggar undang-undang privasi di Internet akibat sebuah video di  YouTube yang berisi anak-anak menggertak seorang anak autis.</p>
<p>Petinggi  tersebut dinyatakan bertanggung jawab akibat konten yang dikirim ke  YouTube meskipun Google langsung menghapus video yang bersangkutan dua  jam setelah menerima laporan dari kepolisian Italia. Meski demikian,  video tersebut memang sudah ada di YouTube selama dua bulan.</p>
<p>Meski  demikian, pengadilan Italia menyatakan bahwa kepolisian Italia tidak  bersalah. Dan anak-anak yang melakukan gertakan terhadap temannya (yang  identitasnya diungkapkan oleh Google) hanya mendapatkan hukuman layanan  sosial, tidak penjara seperti yang diberikan pada petinggi Google.</p>
<p>Google  tentunya akan mengajukan banding. Pasalnya, mereka bukanlah penyedia  konten, dan hanyalah penyedia layanan konten yang memperkenankan  pengguna internet di seluruh dunia memakai perangkat dan media yang  mereka sediakan. Google juga membantah bahwa mereka merupakan penyedia  konten layaknya koran ataupun stasiun televisi.</p>
<p>Seperti VIVAnews  kutip dari TGDaily, 27 Februari 2010, jika Google harus mengawasi setiap  konten, itu sama saja merupakan sensor atas internet dan merupakan  pukulan telak bagi kebebasan berbicara dan berekspresi. Ini sama seperti  yang terjadi di China.</p>
<p>Selain itu, memonitor setiap teks,  gambar, dan video yang diupload ke Google merupakan hal yang mustahil.  Sebagai gambaran, dalam satu menit, video dengan total durasi selama 20  jam diupload oleh pengguna internet dari seluruh dunia ke YouTube.</p>
<p>“Italia  secara sengaja sedang berusaha mengontrol salah satu metode  komunikasi,” kata Juan Carlos de Martin, pendiri Nexa Center di  Polytechnic University di Turin. “Ini bisa disebut sebagai sensor,”  ucapnya pada New York Times.</p>
<p>Langkah tersebut membuat Italia,  negara dengan penggunaan internet dan e-commerce paling rendah di Eropa,  bisa dicap sebagai negara yang menyerang prinsip kebebasan yang menjadi  inti dari dibangunnya internet.</p>
<p>( <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://teknologi.vivanews.com" target="_blank">Source</a> )</p>


<p>No related posts.</p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://mitcho.com/code/yarpp/'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.diancakra.com/index.php/2010/02/404/24/17/prinsip-kebebasan-google-korban-undang-undang-italia.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengelola Domain .ID Ditelikung Pemerintah?</title>
		<link>http://www.diancakra.com/index.php/2009/12/216/06/26/pengelola-domain-id-ditelikung-pemerintah.html</link>
		<comments>http://www.diancakra.com/index.php/2009/12/216/06/26/pengelola-domain-id-ditelikung-pemerintah.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 Dec 2009 11:06:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>diancakra</dc:creator>
				<category><![CDATA[Domain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.diancakra.com/?p=216</guid>
		<description><![CDATA[Selama ini, setidaknya sejak Desember 2006, pengelolaan nama domain sepenuhnya berada di tangan organisasi perkumpulan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).
Namun ternyata, dalam data yang tercatat oleh International Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN), pengelolaan ccTLD .id masih dipegang oleh Budi Rahardjo. Sebelum diserahkan kepada PANDI, pengelolaan .id berada di tangan Budi sebagai admin [...]


No related posts.

Related posts brought to you by <a href='http://mitcho.com/code/yarpp/'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_217" class="wp-caption alignleft" style="width: 132px"><img class="size-full wp-image-217" title="dotID" src="http://www.diancakra.com/uploads/dotID.jpg" alt="diancakra.COM" width="122" height="133" /><p class="wp-caption-text">diancakra.COM</p></div>
<p>Selama ini, setidaknya sejak Desember 2006, pengelolaan nama domain sepenuhnya berada di tangan organisasi perkumpulan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).</p>
<p>Namun ternyata, dalam data yang tercatat oleh International Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN), pengelolaan ccTLD .id masih dipegang oleh Budi Rahardjo. Sebelum diserahkan kepada PANDI, pengelolaan .id berada di tangan Budi sebagai admin dari ID-NIC.</p>
<p>Pihak Depkominfo sendiri saat ini tengah mengharap dukungan dari berbagai komunitas internet untuk memuluskan rencana pengambil-alihan kewenangan pengelolaan domain .id yang menggiurkan tersebut. Sebab ICANN mensyaratkan kelengkapan administratif berupa dukungan tertulis dari komunitas Internet di Indonesia bagi pihak yang akan mengelola ccTLD di tiap negara.</p>
<p>Budi sendiri mengaku sempat memposting rencana redelegasi pengelolaan ccTLD itu ke sejumlah komunitas internet. Dari situ banyak tanggapan yang ia dapat, namun akhirnya ia secara pribadi berencana untuk melepaskan kewenangan tersebut kepada Muhammad Nil L. Himam dan Aidil.</p>
<p>Kedua orang ini, yang kenal dekat dengan Budi, merupakan orang Direktorat Jenderal Aplikasi dan Telematika (Ditjen Aptel) Depkominfo. “Tetapi, pendelegasian tersebut, bukan ke mereka atas nama institusi (Depkominfo). Tapi (proses) redelegasinya belum selesai. Jadi untuk sementara masih dipegang Budi Rahardjo,” tegasnya.</p>
<p>Bukankah masyarakat umum tahunya PANDI sebagai pengelola .id?  “Tidak (benar) ke PANDI! Karena kalau dilihat Pandi itu registrar, bukan registry. Mereka (memang) yang mengekesekusi, jadi hanya kegiatan operasional saja,” tukas Budi.</p>
<p>Teddy Sukardi, sebagai Ketua Pandi, ketika dihubungi, Selasa (1/12/2009), justru merasa tidak tahu menahu adanya upaya pengalihan pengelolaan .id tersebut. Meskipun tampak kaget, Teddy masih berusaha berpikir positif bahwa itulah jalan yang harus ditempuh untuk masalah yang sudah mengakar tersebut.</p>
<p>“Saya pribadi tidak keberatan (pengelolaan .id dialihkan). Yang penting, harus ada kepastian penanggungjawab untuk melayani publik. Yang terbaik untuk publik, pasti terbaik untuk Pandi juga,” lirihnya.</p>
<p>Teddy mengakui, di aturan yang berlaku internasional, pihak yang berwenang mengelola domain Internet di setiap negara adalah hanya yang terdaftar di ICANN. Tampaknya, carut-marut pengelolaan domain .id di Indonesia masih belum usai.</p>
<p><a rel="nofollow" target="_blank" href="http://www.detikinet.com" target="_blank">detikNET.COM</a></p>


<p>No related posts.</p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://mitcho.com/code/yarpp/'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.diancakra.com/index.php/2009/12/216/06/26/pengelola-domain-id-ditelikung-pemerintah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
